Advertisement
3 Fakta Menarik di Balik Peristiwa Supersemar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Supersemar merupakan sebuah singkatan dari Surat Perintah 11 Maret 1966. Merupakan surat perintah yang dikeluarkan presiden Ir. Soekarno kepada Letjen Soeharto.
Latar belakang peristiwa ini ialah setelah penumpasan G30S PKI, situasi politik di pemerintahan serta keamanan Indonesia belum stabil sepenuhnya. Pada 12 Januari 1966 demonstrasi dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mengajukan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura). Berisi tuntutan untuk membubarkan PKI, bersihkan Kabinet Dwikora, dan turunkan harga kebutuhan pokok.
Advertisement
Akhirnya untuk memenuhi tuntutan serta mengembalikan situasi politik serta keamanan negara, diterbitkanlah Supersemar. Surat perintah itu langsung ditanggapi oleh Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) yakni Soeharto dengan membubarkan PKI serta menangkap pihak yang diduga terlibat G30S PKI.
Dibalik peristiwa Supersemar tersebut ada fakta menarik yang patut di simak berikut ini:
1. Surat Perintah yang asli masih belum ditemukan
Meski hingga kini Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah memiliki empat versi Supersemar namun tak satupun dari keempat-nya yang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri.
Surat itu didapati dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, dua versi dari Sekretariat Negara (Setneg), dan Akademi kebangsaan. Oleh karena itu masih ada pertanyaan terkait isi supersemar, yakni sekadar perintah untuk mengamankan negara atau turut mencakup hal-hal terkait pengalihan kekuasaan.
2. Interpretasi Isi Supersemar yang ambigu
Salah satu isi surat Supersemar terdapat kata-kata yang memiliki interpretasi ambigu. Kata tersebut ialah pada isi pertama dari surat perintah yang berbunyi “mengambil semua tindakan yang dianggap perlu”.
Melalui buku biografi M. Yusuf terdapat perbedaan perbedaan interpretasi antara Soekarno dan ketiga jenderal (Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen M.Yusuf dan Brigjen Amir Machmud). Soekarno mengartikannya sebagai Soeharto hanya diberi perintah untuk mengambil semua tindakan yang dianggap perlu sehingga tidak akan membuatnya kehilangan kursi kekuasaan.
Sedangkan ketiga jenderal tersebut menilai bahwa “mengambil semua tindakan yang perlu” diartikan sebagai pemberian kewenangan.
3. Supersemar sebagai batu loncatan Soeharto
Supersemar dinilai sebagai tonggak kelahiran masa orde baru. Surat perintah yang seharusnya tidak berlaku lagi sejak Soeharto Soeharto membubarkan serta melarang PKI lalu penahanan para simpatisannya.
Atas tindakan tersebut, Soekarno kembali memberikan surat kepada Soeharto yang disampaikan melalui J Leimena, untuk tetap melakukan hal teknis yakni tindakan keamanan dan tidak melibatkan diri dalam bidang politik seperti membubarkan partai politik.
Namun yang terjadi justru MPRS mengesahkan Supersemar sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor IX/MPRS/1966 dalam sidang 20 Juni hingga 5 Juli 1966 dengan demikian Presiden Soekarno tidak dapat mencabutnya.
Setahun berlalu tepatnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Pengumuman Presiden terkait penyerahan pemerintahan kepada Soeharto sebagai Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966. Soeharto pun resmi diangkat menjadi presiden kedua Indonesia pada 12 Maret 1967, usai ditunjuk sebagai pejabat presiden melalui hasil pemilihan umum pada Sidang Istimewa MPRS, pada 7 Maret 1967.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
Advertisement
JPW Catat 20 Aksi Klithih Terjadi Sepanjang 2024, Jadi Alarm Semua Pihak
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka, Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal
- Hasto PDIP Jadi Tersangka Tanpa Langsung Ditahan, Begini Penjelasan KPK
- Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
- 3 Tersangka Kasus Perundungan PPDS Anestesi Terima Bantuan Hukum dari Undip
- Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun, Mahfud Md Kecewa
Advertisement
Advertisement